Di Indonesia, kebijakan data privasi diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). Selain itu, otoritas yang bertanggung jawab atas perlindungan data pribadi di Indonesia adalah Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).